ZAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah zakat merupakan salah satu rukun islam
yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam
al-quran, Allah menerangkan zakat beririn Gan dengan menerangkan shalat. Pada delapan
puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai
hubungan yang rapat sekali dallam hal keutamaannya shalat dipandang
seutama-utama ibadah badaniyaj zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan
menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syaray tertentu.
Meskipun penulis sadar bahwa makalah ini masij
jauh dari sempurna. Namun demikian penulis berharap risalaj ini dapat
bermanfaat. Kritik dan saran sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah
zakat ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimakasud dengan Zakat?
2.
Apa saja
macam-macam Zakat?
3.
Siapa saja
yang berhak menerima zakat?
4.
Apa saja yang
harus dizakati?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian zakat.
2.
Untuk
mengetahui macam zakat.
3.
Untuk
mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat.
4.
Untuk
mengetahui apa saja yang harus dizakati.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat
Zakat menurut bahasa artinya tumbuh, bersih, atau menambah kebaikan. Zakat
menurut istilah ialah mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah
Allah sebagai sedekah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut
syarat-syarat yang telah ditebtukan oleh hukum Islam[1],
sebagaimana firman Allah SWT dalam surah At-taubah
(9) : 60,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِي
“sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mukalaf yang dibujuk hatinya, untuk
memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suata ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Bijaksana.”.
Zakat merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan oleh
Allah SWT kepada setiap kaum Muslimin. Perintah zakat didalam Al-Quran
senantiasa disandingkan dengan perintah
shalat. Pentingnya menunaikan zakat karena perintah ini mengandung misi sosial
yang memiliki tujuan jelas bagi kemaslahatan umat. Tujuan yang dimaksud antara
lain untuk memecahkan problem kemiskinan, meratakan pendapatan, meningkatkan
kesejahteraan umat dan negara. Inilah yang menunjukkan betapa pentingnya
menunaikan zakat sebagai salah satu
rukun Islam.
B. Macam-macam
Zakat
Zakat terdiri dari dua macam yaitu :
1)
Zakat
Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang
wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau
pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5
kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di
Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa
beras. Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap
individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru
diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali
fitrah.
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya ,
keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak
kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu
wajib membayar zakat fitrah:
·
Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau
hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
·
Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir
bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
·
Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir
bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
·
Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari
akhir Ramadan.
2)
Zakat
Maal
Zakat maal
(harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan,
hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri. Dalam
Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian
zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau
badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada
yang berhak menerimanya. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala
sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan
dan menyimpannya. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
(dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
ü
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
a)
Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu
: harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat
diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses
pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b)
Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat
bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk
berkembang.
c) Cukup Nishab
Artinya
harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'.
sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
d) Lebih Dari Kebutuhan Pokok
(Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan
pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang
menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan
tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan
tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal,
belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e) Bebas Dari Hutang
Orang yang
mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu
yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari
zakat.
f) Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya
adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini
hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil
pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
ü Harta(maal) yang Wajib Zakat
1. Emas Dan Perak
Emas dan
perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering
dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari
waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa
uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.[2]
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada
waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang
seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk
kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya,
seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut
syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu
dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan,
asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
2.
Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil
(kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).[3]
Syarat-syarat wajib zakatnya :
a. Islam, merdeka, milik
sepenuhnya, cukup nisab, sampai setahun ( haul ).
b. Makanannya dari penggembalaan
bukan dari rumput belian dan binatang ini tidak dipergunakan untuk kerja dan
angkutan.
3. Hasil Pertanian
Hasil
pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis
seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dedaunan, dll.
4. Harta Perniagaan
Harta
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau
perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
Syarat-syarat wajibnya zakat
:
a.
Orang islam yang merdeka.
b.
Milik penuh.
c.
Cukup nisabnya.
d.
Sampai setahun ( haul ).
Perdagangan,
harus membuat neraca ( perhitungan ) jumlah perniagaannya setiap tahun agar ia
tahu jumlah harganya menurut harga barang pada waktu itu. Jika telah sampai
nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Pada zaman sekarang ini, pada pokok
modalnya dihitung dengan uang. Maka nisabnya, seperti uang/emas, dan zakatnya :
2,5% seharganya 96Gram emas. Yang dihitung bukan hanya labanya, tetapi dengan
modal pokoknya.[4]
5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din
(hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan
memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.[5]
6. Rikaz
Rikaz
adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun.
Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai
pemiliknya.[6]
C.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang
yang berhak menerima zakat telah diatur dalam firman Allag SWT dalam surah at-taubah (9) 60,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِاللَّهِوَابْنِالسَّبِيلِفَرِيضَةًمِّنَاللَّهِوَاللَهُعَلِيمٌحَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui` lagi Mahabijaksana.” [At-Taubah: 60]
D.
Orang yang berhak menerima Zakat berupa delapan golongan yaitu :
1)
Fakir dan Miskin
Kelompok fakir dan miskin merupakan warga
muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat
kepada fakir miskin macamnya ada dua yaitu, untuk bertujuan pemenuhan kebutuhan
hidup sehari-hari , dan maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.[7]
2)
Riqab
Di
zaman Rasullulah SAW, Seorang budak telah menjadi makanam sehari-hari untuk
diperlakukan secara tidak manusiawi. Oleh karena itu, riqab atau secara bahasa
berati memerdekan budak menjadi salah satu sasaran penerima zakat yang berhak menurut
Al-quran.
3)
Gharim atau
Gharimin
Secara bahasa,
Gharimin atau Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang. Salah satu
golongam penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib
kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua ) jenis, yaitu : pertama, yaitu gharim
limaslahati nafsihi ( terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan
dirinya). Kedua, yaitu gharim li ishlahi dzatilbain ( terlilit hutang karena
mendamaikan manusia, qabilaj atau suku ).
4)
Mualaf
Mualaf juga termasuk
orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa
mereka dalam memeluk agama islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki
peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.
5)
Fisabilillah
Golongan fisabilillah
adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di
jalan Allah dalam rangka menegakkan agama islam. Para fisabilillah penerima
zakat ini dapat berupa organisasi penyiar dakwah islam dikota- kota besar, proyek
pembangunan mesjid maupun syiar islam di daerah terpencil.
6)
Ibnu sabil
Seseorang yang berada
dalam perjalanan dan kehabisan bekkal itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan
penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan
perjalanannya terlepas dari golongan mampu ataupun sebaliknya.
7)
Hamba sahaya
Hamba sahaya adalah
bagi orang yang mempunyai perjanjian akan dimerdekan oleh tuannya dengan jalan
yang menebus dirinya.
8)
Amil
Amil adalah kelompom
terakhir yang berhak menerima zakat apa bila 7 kelompok lainnya sudah
mendapatkan zakat. Amil secara bahasa berati pengelola zakat atau orang-orang
yang mengumpullan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikn oleh muzzaki
( orang yang memberikan zakat ).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat adalah harta benda atas perintah Allah sebagai sedekah wajib kepada mereka yang
telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditebtukan oleh hukum Islam.
Dasar hukum zakat dalam al-quran antara lain Qs. Al-Baqarah (2) : 43) dan Qs
al-Bayyinah : ( 98) : 5).
Harta yang wajib dizakati antara lain, yaitu emas, perak, dan mata uang;
harta perniagaan;binatang ternak; buah-buahan dan biji-bijian yang dapat
dijadikan makanan pokok ; dan barang tambang dan barang temuan.
Adapun orang yang berhak menerima zakat ada 8 yaitu :
1.
Fakir
2.
Miskin
3.
Amil
4.
Muallaf
5.
Hamba sahaya
6.
Gharimin
7.
Fisabilillah
8.
Ibnu sabil.
B.
Saran
Penyusun memohon maaf atas segala kekhilafan dan kekurangan makalah ini dan
senantiasa mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini lebih
bermanfaat dan lebih baik kualitasnya dimana mendatang. Mudah-mudahan makalah
ini bermanfaat untuk kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Jamaluddin, kafie. Tuntunan
pelaksanaan:rukun islam, iman, dan ihsan. al-ikhlas: Surabaya.1997
Kementerian, Agama. Pedoman pemberian izin operasional : lembaga amil
zakat.2017
[1]
Nurhayati, Fiqih dan Ushul Fiqih , hlm 107.
[2]
Mahmud Syaltut, Al-Islam : Aqidah wa Syari’ah,
hlm.102.
[3]
Yusuf Qarwadi, Hukum Zakat, hlm. 172.
[4]
Jamaluddin. Tuntunan pelaksanaan rukun iman islam dan ihsan, al-ikhlas:
Surabaya-indonesia,. Hlm. 185
[5]
Ibid. Hlm. 281.
[6]
Ibdih., hlm 351.
[7]
Ibid,.hlm, 189.
No comments:
Post a Comment