Wednesday, 10 June 2020

MAKALAH TENTANG ZAKAT

ZAKAT

BAB I

PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang

Masalah zakat merupakan salah satu rukun islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam al-quran, Allah menerangkan zakat beririn Gan dengan menerangkan shalat. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini  menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dallam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyaj zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah.

Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syaray tertentu.

Meskipun penulis sadar bahwa makalah ini masij jauh dari sempurna. Namun demikian penulis berharap risalaj ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah zakat ini.

B.     Rumusan Masalah

1.    Apa yang dimakasud dengan Zakat?

2.    Apa saja macam-macam Zakat?

3.    Siapa saja yang berhak menerima zakat?

4.    Apa saja yang harus dizakati?

 

C.       Tujuan

1.    Untuk mengetahui pengertian zakat.

2.    Untuk mengetahui macam zakat.

3.    Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat.

4.    Untuk mengetahui apa saja yang harus dizakati.

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.      Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa artinya tumbuh, bersih, atau menambah kebaikan. Zakat menurut istilah ialah mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah sebagai sedekah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditebtukan oleh hukum Islam[1], sebagaimana firman Allah SWT dalam surah At-taubah (9) : 60, 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِي


“sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mukalaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suata ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Bijaksana.”.

Zakat merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada setiap kaum Muslimin. Perintah zakat didalam Al-Quran senantiasa  disandingkan dengan perintah shalat. Pentingnya menunaikan zakat karena perintah ini mengandung misi sosial yang memiliki tujuan jelas bagi kemaslahatan umat. Tujuan yang dimaksud antara lain untuk memecahkan problem kemiskinan, meratakan pendapatan, meningkatkan kesejahteraan umat dan negara. Inilah yang menunjukkan betapa pentingnya menunaikan  zakat sebagai salah satu rukun Islam.

B.       Macam-macam Zakat

Zakat terdiri dari dua macam yaitu :

1)   Zakat Fitrah

                 Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras. Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

·         Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

·         Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.

·         Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.

·         Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

2)        Zakat Maal

              Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri. Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).

ü  Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat

a)             Milik Penuh (Almilkuttam)

          Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

b)       Berkembang

              Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

c)    Cukup Nishab

Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.

d)   Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

e)    Bebas Dari Hutang

Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

f)    Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)

Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

ü  Harta(maal) yang Wajib Zakat

1.      Emas Dan Perak

Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.[2]
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

2.      Binatang Ternak

              Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).[3]

Syarat-syarat wajib zakatnya :

a.       Islam, merdeka, milik sepenuhnya, cukup nisab, sampai setahun ( haul ).

b.      Makanannya dari penggembalaan bukan dari rumput belian dan binatang ini tidak dipergunakan untuk kerja dan angkutan.

 

3.      Hasil Pertanian

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

4.      Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.

Syarat-syarat wajibnya zakat :

a.         Orang islam yang merdeka.

b.         Milik penuh.

c.         Cukup nisabnya.

d.         Sampai setahun ( haul ).

Perdagangan, harus membuat neraca ( perhitungan ) jumlah perniagaannya setiap tahun agar ia tahu jumlah harganya menurut harga barang pada waktu itu. Jika telah sampai nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Pada zaman sekarang ini, pada pokok modalnya dihitung dengan uang. Maka nisabnya, seperti uang/emas, dan zakatnya : 2,5% seharganya 96Gram emas. Yang dihitung bukan hanya labanya, tetapi dengan modal pokoknya.[4]

5.      Ma-din dan Kekayaan Laut

Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.[5]

6.      Rikaz

Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.[6]

C.           Orang Yang Berhak Menerima Zakat

                 Orang-orang yang berhak menerima zakat telah diatur dalam firman Allag SWT dalam surah at-taubah (9) 60,


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِاللَّهِوَابْنِالسَّبِيلِفَرِيضَةًمِّنَاللَّهِوَاللَهُعَلِيمٌحَكِيمٌ


Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui` lagi Mahabijaksana.” [At-Taubah: 60]

D.           Orang yang berhak menerima Zakat berupa delapan golongan yaitu :

1) Fakir dan Miskin

       Kelompok fakir dan miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua yaitu, untuk bertujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari , dan maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.[7]

2)      Riqab

                 Di zaman Rasullulah SAW, Seorang budak telah menjadi makanam sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi. Oleh karena itu, riqab atau secara bahasa berati memerdekan budak menjadi salah satu sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al-quran.

3)      Gharim atau Gharimin

                 Secara bahasa, Gharimin atau Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang. Salah satu golongam penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua ) jenis, yaitu : pertama, yaitu gharim limaslahati nafsihi ( terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya). Kedua, yaitu gharim li ishlahi dzatilbain ( terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilaj atau suku ).

4)      Mualaf

                 Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.

5)      Fisabilillah

                 Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama islam. Para fisabilillah penerima zakat ini dapat berupa organisasi penyiar dakwah islam dikota- kota besar, proyek pembangunan mesjid maupun syiar islam di daerah terpencil.

6)      Ibnu sabil

                 Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekkal itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu ataupun sebaliknya.

 

7)      Hamba sahaya

                 Hamba sahaya adalah bagi orang yang mempunyai perjanjian akan dimerdekan oleh tuannya dengan jalan yang menebus dirinya.

8)      Amil

                 Amil adalah kelompom terakhir yang berhak menerima zakat apa bila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat. Amil secara bahasa berati pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpullan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikn oleh muzzaki ( orang yang memberikan zakat ).


 

BAB III

PENUTUP

A.            Kesimpulan

Zakat  adalah harta benda atas perintah Allah sebagai sedekah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditebtukan oleh hukum Islam. Dasar hukum zakat dalam al-quran antara lain Qs. Al-Baqarah (2) : 43) dan Qs al-Bayyinah : ( 98) : 5).

Harta yang wajib dizakati antara lain, yaitu emas, perak, dan mata uang; harta perniagaan;binatang ternak; buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok ; dan barang tambang dan barang temuan.

Adapun orang yang berhak menerima zakat ada 8 yaitu :

1.      Fakir

2.      Miskin

3.      Amil

4.      Muallaf

5.      Hamba sahaya

6.      Gharimin

7.      Fisabilillah

8.      Ibnu sabil.

 

B.                 Saran

Penyusun memohon maaf atas segala kekhilafan dan kekurangan makalah ini dan senantiasa mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini lebih bermanfaat dan lebih baik kualitasnya dimana mendatang. Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk kita semua.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Jamaluddin, kafie. Tuntunan pelaksanaan:rukun islam, iman, dan ihsan. al-ikhlas: Surabaya.1997

Kementerian, Agama. Pedoman pemberian izin operasional : lembaga amil zakat.2017

 

 

 

 



[1] Nurhayati, Fiqih dan Ushul Fiqih , hlm 107.

[2] Mahmud Syaltut,  Al-Islam : Aqidah wa Syari’ah, hlm.102.

[3] Yusuf Qarwadi, Hukum Zakat, hlm. 172.

[4] Jamaluddin. Tuntunan pelaksanaan rukun iman islam dan ihsan, al-ikhlas: Surabaya-indonesia,. Hlm. 185

[5] Ibid. Hlm. 281.

[6] Ibdih., hlm 351.

[7] Ibid,.hlm, 189.


No comments:

Post a Comment

TOKOH TASAWUF DI INDONESIA

BAB II PEMBAHASAN A.     TOKOH TASAWUF DI INDONESIA Berikut merupakan beberapa tokoh-tokoh tasawuf di Indonesia: 1.       Hamzah Fan...