HAJI
& UMROH
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................
i
DAFTAR ISI...........................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
a.
Latar Belakang...................................................................................................
1
b. Rumusan
Masalah..............................................................................................
1
c. Tujuan
................................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................... 2
A. Pengertian Haji dan Umroh beserta Dalilnya......................................................
2
B. Rukun-Rukun Haji dan Umroh............................................................................
3
C. Wajib Haji............................................................................................................
5
D. Larangan ketika Ihram........................................................................................
6
E. Jenis – jenis Haji.................................................................................................. 7
F. Perbedaan Haji dan Umrah................................................................................... 7
BAB III PENUTUP................................................................................................
9
A. Kesimpulan..........................................................................................................
9
B. Saran....................................................................................................................
9
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
10
.....
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Haji
adalah rukun (tiang agama) islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat
dan puasa, menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang
dilaksanakna kaum muslimin sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan)
dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di arab
Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagi musim haji (ulan Djulhijah). Hal ini
berbeda dengan ibadah umrah yang biasa dilaksanakan sewaktu-waktu. Dan umroh
adalah mengunjungi KA’BAH (Biatullah) untuk melaksanakan serangkaian kegiatan
ibadah dan ibadah umrah memang sekilas sangat mirip dengan ibadah haji. Umrah
adalah haji kecil, di mana sebagian ritual haji dikerjakan di dalam ibadah
umrah. Bisa dikatakan bahwa ibadah umrah adalah ibadah haji ynag dikurangi.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian Haji dan Umroh beserta
dalilnya?
2.
Apa saja Rukun-rukun Haji dan Umroh?
3.
Apa saja Wajib Haji?
4.
Apa saja larangan ketika ihram?
5.
Apa saja jenis-jenis haji?
6.
Apa saja perbedaan haji dan umroh
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahu pengertian Haji dan Umroh beserta
dalilnya
2.
Untuk mengetahui rukun-rukun Haji dan Umroh
3.
Untuk mengetahui wajib Haji
4.
Untuk mengetahui larangan ketika ihram
5.
Untuk mengetahui jenis-jenis Haji
6.
Untuk mengetahui perbedaan haji dan umroh
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HAJI DAN UMROH BESERTA
DALILNYA
Berdasarkan asal maknanya haji berarti
menyegaja sesuatu, sedangkan
menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi ka'bah al-Mukarram
dengan melakukan beberapa kegiatan dengan memenuhi rukun dan syratnya.
Sementara itu,
mengenai wajibnya ibadah haji tidak terdapat perbedaan pendapat
ulama bahwa bahwa haji itu adalah fardu yang merupakan salah satu dari
rukun islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup.
Firman Allah SWT tentang wajibnya hukum haji ini terdapat di dalam surah
Ali Imraan (3): 97,
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ
إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Padanya
pendapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam ibrahim;
Barangsiapa memasukinya (Baitullah
itu) menjadi amalan dia;mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah MahaKaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Demikianlah, Allah
menegaskan dalam Al-Quran wajibnya melaksanakan haji dengan syarat bagi orang
yang mampu baik secara fisik, harta, maupun keamanan.[1]
Umrah juga fardu, seperti
haji sebagaimana terdapat di dalam Al-Quran surah al-baqarah (2):196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
لِلَّه
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan
umroh karena Allah".
Berdasarkan dalil diatas, maka wajib hukumnya
melaksanakan ibadah haji, barangsiapa yang mengingkari fardunya haji, maka
tergolong kepada orang kafir sebab ia termasuk mengingkari Sunnah Rasul dan
Al-Quran.
Syarat-syarat sahnya haji antara lain,
beragama islam, balig, dan berakal. Haji bagi anak-anak terdapat khilafiyah
di antara beberapa ulama. Imam Malik dan Syafi'i membolehkan, sedangkan Imam
Abu Hanifah melarangnya. Kemudian, diisyratkan kesanggupan untuk melaksanakan
ibadah itu berdasarkan firman Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah.
2. RUKUN-RUKUN HAJI DAN UMROH
Rukun haji
adalah pekerjaan jika salah satu diantaranya dilalaikan, maka haji tersebut
menjadi batal dan tidak bisa diganti dengan kaffarat dan fidiyah apapaun
juga.
Adapun
rukun-rukun haji tersebut ada lima, yaitu:
1. Ihram. Ihram
disini adalah berniat ketika memasuki haji. Niat ini merupakan salah satu rukun
pokok dan terpenting diantara rukun-rukun haji.
2. Wukuf
di Arafah. Wukuf ini adalah inti semua amalan-amalan haji dan manasik yang
terpenting sehingga seolah-seolah haji itu hanya merupakan wukuf di Arafah
saja.
3. Tawaf
ifadah (mengeliingi Ka'bah tujuh kali yang dimulai dari Hajr al -Aswad
dengan mengirikannya). Dalilnya adalah penegasan Allah SWT dalam firman-Nya
dalam surah al-hajj (2):29
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“ Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada
pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan
hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu
(Baitullah)”.
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada
pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan
hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)
Selain tawaf di atas, ada lagi
jenis tawaf, yaitu:
a.Tawaf Qudum, yaitu tawaf
ketika baru sampai yang hampir sama dengan salat Tahiyatul masjid ketika
baru sampai dalam mesjid.
b. Tawaf ifadah yaitu tawaf
rukun haji.
c. Tawaf wada; yaitu tawaf
ketika akan meninggalkan Mekkah.
d. Tawaf Tahallul, yaitu
penghalalan barang yang haram karena ihram.
e. Tawaf nazar, yaitu tawaf
yang dinazarkan.
f. Tawaf Sunnat.
4. Sa'i diantara Safa dan
Marwa. Safa dan Marwa adalah dua bukit kecil dekat Ka'bah. Artinya, melakukan sa'i
adalah berjalan dari Safa menuju Marwa dan sebaliknya tujuh kali.
5. Mencukur rambut kepala.
Mencukur kepala adalah menggunting minimal tiga helai rambut.
Sementara itu, rukun umroh
sebagaimana diketahui ada lima, yaitu:
1. Ihram serta niat.
Pelaksanaan ihram mencakup berpakaian ihram, salat sunnat ihram, dan doa ihram.
2. Bertawaf sekeliling Ka'bah.
3. Sa'i di antara bukit Safa
dan Marwa. Sa'i dimulai dari bukit Safa dan diakhiri di bukit Marwa sebanyak
tujuh kali perjalanan pulang-pergi.
4. Mencukur atau menggunting
rambut. Mencukur atau menggunting rambut kepala dimaksudkan adalah menggunting
rambut kepala sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut.
5. Menertibkan antara empat
rukun tersebut. Hal ini mengandung arti bahwa pelaksanaan rukun umrah tersebut
harus berurutan yang sama halnya dengan penertiban pada rukun-rukun ibadah
lainnya.[2]
C. WAJIB HAJI
Selain rukun haji di atas, ada
lagi yang disebut dengan wajib haji. Wajib haji ini jika tidak dilakukan dapat
menggantinya dengan menyembelih hewan ternak sebagai dam (denda) dan
ibadah haji tersebut tetap sah. Wajib haji tersebut adalah:
1. Ihram dari miqat (tempat
yang ditentukan dan masa tertentu). Bagi wilayah Indonesia tempat ihram itu
adalah Yalamlam. Yalamlam adalah nama suatu bukit dari beberapa Bukit Tuhamah.
Bukit ini adalah miqat orang yang datang dari arah Yaman, India,
Indonesia, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut.
Orang-orang yang datang dari Indonesia dan India jika kapal mereka telah
setentang dengan Bukit Yalamlam, mereka telah wajib ihram. Sementara itu, waktu
miqat (miqat zamani) ialah dari awal bulan syawal sampai terbit
fajar Hari Raya Haji (tanggal 10 bulan haji). Jadi, ihram haji wajib dilakukan
dalam masa dua bulan 9 1/2 hari.
2. Berhenti di Muzdalifah
sesudah tengah malam, yaitu di malam Hari Raya Haji sesudah hadir di Padang
Arafah. Jika ia berjalan dari Muzdalifah tengah malam, ia wajib membayar denda
(dam).
3. Melontar jumrah al-'Aqabah
pada Hari Raya Haji.
4. Melontar ketiga jumrah.
Jumrah yang pertama (jumrah al-Ula), kedua, (jumrah al-Wusta), dan ketiga
(jumrah al-'Aqabah) dilontar pada tanggal 11, 12, 13 bulan haji. Tiap-tiap
jumrah dilontar dengan tujuh batu kecil yang waktunya sesudah tergelincir
matahari pada tiap-tiap hari.
5. Bermalam di Mina.
6. Tawaf Wada' (tawaf
ketika akan meninggalkan Mekkah).
7. Menjauhkan diri dari segala
larangan atau yang diharamkan.[3]
D. LARANGAN KETIKA IHRAM
Sementara itu, hal-hal yang
dilarang ketika ihram sebagai berikut:
1. Berpakaian yang dijahit
(untuk laki-laki).
2. Memakai tutup kepala (untuk
laki-laki).
3. Memakai tutup muka (untuk
laki-laki).
4. Meminyaki rambut.
5. Mencukur (memotong) rambut.
6. Memotong kuku
7. Memakai harum-haruman
8. Berburu hewan.
9. Melangsungkan akad-nikah.
10. Bersenggama.
Kalau orang yang sedang ihram melanggar beberapa
larangan tersebut, ia dikenakan wajib membayar fidiyah yang berulang
kali sesuai dengan perbuatan karena melanggar larangan tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan binatang buruan
atau berburu ialah membunuh binatang untuk dimakan atau binatang tersebut bisa
dimakan. Bukan binatang tidak dapat dimakan seperti ular jika hal ini membunuh
boleh saja. Namun semua larangan tersebut jika dikerjakan orang yang sedang
berihram harus membayar fidiyah.
E. JENIS-JENIS HAJI
Ada tiga jenis cara mengerjakan haji dan umroh, yaitu:
1. Berniat ihram untuk haji saja terus diselesaikan
pekerjaan haji. Kemudian, ihram untuk umrah serta terus mengerjakan segala
urusannya. Artinya, dikerjakan satu persatu didahului haji. Inilah dinamakan Ifrad.
Ketika mulai ihram berniat umrah saja. Artinya,
seseorang telah mendahulukan umrah dari pada haji. Caranya ihram mula-mula
untuk umrah dari miqat negerinya diselesaikan semua urusan umrah kemudian ihram
lagi dari Mekkah untuk haji. Inilah, yang dinamakan dengan haji Tamattu.
2. Berniat haji dan umrah sekaligus, yaitu
dilaksanakan secara bersamaan. Inilah yang dinamakan haji Qiran.[4]
F. PERBEDAAN HAJI DAN UMRAH
1. Haji
Terikat Waktu Tertentu
Ibdah
haji tidak bisa dikerjakan di sembarang waktu. Dalam setahun, ibadah haji hnaya
dikerjakan sekali saja, dan yang menjadi intinya, ibadah haji itu hars
dikerjakan pada tanggal 9 zulhijah, yaitu saat wukuf di Arafah. Ibadah haji
pada hakikatnya adalah wukuf di Arafah.
Maka
seseorang tidak mungkin mengerjakan ibadah haji ini berkali-berkali dalam
setahun. Ibadah haji hanya bisa dilakukan seklai saja. Dan rangkaian ibadh haji
itu sudah dimulai sejak bulan Syawal, Dzulkaidah, dan zulhijah.
Sebaliknya,
ibadah umrah bisa dikerjakan kapan saja tanpa ada ketentuan waktu. Bisa
dikerjakan 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan, dan 365 hari dalam
setahun.
Dalam
sehari bisa saja ibadah umrah dilakukan berkali-berkali. Rangkaian ibadah umrah
itu sangat sederhana, yaitu niat dan berirhram dari miqat, tawaf di sekeliling
kakbah, lalu diteruskan dengan mengerjakan ibadah sai tujuh kali antara Shafa
dan Marwa dan terakhir bertahalul. Secara teknis bila tidak sedang ramai, bisa
diselesaikan dalam 1-2 jam saja.
2. Haji
harus ke Arafah, Muzdalifah, dan ,Mina
Ibadah
haji bukan hanya dikerjakan di kakbah saja, tetapi juga melibatkan
tempat-tempat manasik lainnya, diluar kota Mekkah. Dalam ibadah haji, selain
kita wajib bertawaf di Kakbah dan sai di Shafa dan Marwah yang posisinya
terletak masih di dalam masjidilharam, kita juag wajib mendatangi tempat lain
di luar kota Mekkah, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Secara
fisik, ketiga tempat itu bukan di kota Mekkah, melainkan berada di luar kota,
berjarak anatara 5 sampai 25 km. pada hari-hari di luar musim haji, ketiga
tempat itu bukan tempat bukan tempat yang layak untuk dihuni atau ditempati
manusia, sebaba bentuknya hnaya padang pasir dan bebatuan.
Di
tiga tempat itu kita harus menginap (mabit), makan, minum, tidur, buang hajat,
berdoa, berdzikir, dan semua aktivitas kita lakukan di tengah-tengah padang
pasir.
Untuk
itu kita harus terbiasa berada di dalam tenda-tenda dengan keadaan ynag cukup
sederhana. Mengambil miqat sudah terjadi pada saat awal pertama kali kita
memasuki kota Mekkah, Misalnya kita berangkat dari madinah, maka miqat kita di
Bi’ru Ali, maka kita sudah mengambil miqat secara otomatis. Lalu kita bergerak
menuju kakbah yang terdPt ditengah- tengah masjidil haram,di pusat kota
mekkah,untuk memutarinya sebanyak 7 kali putaran. Ibadah umroh hanya melibatkan
kakbah dan tempat sa’i, yang secara teknis didalam masjidil haram. Jadi umrah
hanya terbatas pada masjidil haram di jkota mekkah. Karena inti ibadah umroh
hanya mengambil miqat, tawaf, dan sai. Semuanya hanya terbatas di dalam
Masjidilharam.saja.[5]
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Haji berarti menyengaja sesuatu, sedangkan menurut
istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka'bah Mukarram dengan melakukan
beberapa kegiatan dengan memenuhi rukun dan syaratnya. Umrah adalah haji kecil,
dimana sebagian ritual haji dikerjakan di dalam ibadah umrah. Dan rukun-rukun
haji dan umroh yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, dan wajib haji yaitu
ihram dari miqat, berhenti di Muzdalifah sesudah di tengah malam, melontar
jumrah al-'Aqabah pada Hari Raya Haji, melontar ketiga jumrah, bermalam di
Mina, tawaf wada', menjauhkan diri dari segala larangan atau yang di haramkan
dan larangan ketika ihram yaitu berpakaian yang dijahit (untuk laki-laki),
memakai tutup kepala (untuk laki-laki) dan lain-lain. Dan jenis-jenis haji
yaitu ada tiga jenis cara mengerjakan haji dan umroh yaitu, berniat dan ihram
untuk haji saja terus diselesaikan pekerjaan haji kemudian, untuk umrah serta
terus mengerjakan segala urusannya dan berniat haji dan umrah sekaligus, yaitu
dilaksanakan secara bersamaan. Dan perbedaan haji dan umroh yaitu, haji terikat
waktu tertentu dan haji harus ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
B.
Saran
Saran dari
kami yaitu supaya mereka yang membaca makalah kami dapat memahami makalah kami
dan juga supaya mereka yang membaca makalah kami dapat mengambil ilmu dari makalah
kami dan bermanfaat untuk semua orang.
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati M.AG. dan Imran
Ali Sinaga.2018.Fiqh dan Usshul Fiqh.Jakarta : kencana
Rasjid Sulaiman. 1994.Fiqh
Islam. Bandung : Sinar Baru Algensido
Sarwat Ahmad. 2019.Ensiklopedia
Haji dan Umroh. Jakarta : Gramedia Pustaka Umum
[1]
Nurhayati
M.AG. dan Imran Ali Sinaga.Fiqh dan Ushul Fiqh(Jakarta:kencana,2018)
hal:115-116
[2] Sulaiman Rasjid ,Fiqh
Islam. (Bandung : Sinar Baru Algensido,1994) hal:275-276
[3]
Opcit, hal : 17-19
[4]
Ibid, hal :116-119
[5]
Ahmad Sarwat,Ensiklopedia
Fiqh dan Umroh,
(
Jakarta : Gramedia Pustaka Umum, 2019). hal:6-7
No comments:
Post a Comment