Wednesday, 10 June 2020

MAKALAH MENGENAI HAJI DAN UMROH

HAJI & UMROH


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR............................................................................................. i

DAFTAR ISI........................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1

a.  Latar Belakang................................................................................................... 1   

b.  Rumusan Masalah.............................................................................................. 1

c.  Tujuan ................................................................................................................  1   

BAB II PEMBAHASAN......................................................................................... 2

A. Pengertian Haji dan Umroh beserta Dalilnya...................................................... 2

B. Rukun-Rukun Haji dan Umroh............................................................................ 3

C. Wajib Haji............................................................................................................ 5

D. Larangan ketika Ihram........................................................................................ 6

E. Jenis – jenis Haji.................................................................................................. 7

F. Perbedaan Haji dan Umrah................................................................................... 7

BAB III PENUTUP................................................................................................ 9

A. Kesimpulan.......................................................................................................... 9

B. Saran.................................................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 10

                                                                                                                                         

.....                                                                                                                                    


BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Haji adalah rukun (tiang agama) islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa, menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakna kaum muslimin sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagi musim haji (ulan Djulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang biasa dilaksanakan sewaktu-waktu. Dan umroh adalah mengunjungi KA’BAH (Biatullah) untuk melaksanakan serangkaian kegiatan ibadah dan ibadah umrah memang sekilas sangat mirip dengan ibadah haji. Umrah adalah haji kecil, di mana sebagian ritual haji dikerjakan di dalam ibadah umrah. Bisa dikatakan bahwa ibadah umrah adalah ibadah haji ynag dikurangi.

B.  Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Haji dan Umroh beserta dalilnya?

2.      Apa saja Rukun-rukun Haji dan Umroh?

3.      Apa saja Wajib Haji?

4.      Apa saja larangan ketika ihram?

5.      Apa saja jenis-jenis haji?

6.      Apa saja perbedaan haji dan umroh

 

C.  Tujuan

1.      Untuk mengetahu pengertian Haji dan Umroh beserta dalilnya

2.      Untuk mengetahui rukun-rukun Haji dan Umroh

3.      Untuk mengetahui wajib Haji

4.      Untuk mengetahui larangan ketika ihram

5.      Untuk mengetahui jenis-jenis Haji

6.      Untuk mengetahui perbedaan haji dan umroh

 


BAB II

    PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN HAJI DAN UMROH BESERTA DALILNYA

Berdasarkan asal maknanya haji berarti menyegaja sesuatu, sedangkan

menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi ka'bah al-Mukarram dengan melakukan beberapa kegiatan dengan memenuhi rukun dan syratnya.

            Sementara itu, mengenai wajibnya ibadah haji tidak terdapat perbedaan pendapat ulama bahwa bahwa haji itu adalah fardu yang merupakan salah satu dari rukun islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup.

            Firman Allah SWT tentang wajibnya hukum haji ini terdapat di dalam surah Ali Imraan (3): 97,

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

    “Padanya pendapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam ibrahim; Barangsiapa     memasukinya (Baitullah itu) menjadi amalan dia;mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah MahaKaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Demikianlah, Allah menegaskan dalam Al-Quran wajibnya melaksanakan haji dengan syarat bagi orang yang mampu baik secara fisik, harta, maupun keamanan.[1]

Umrah juga fardu, seperti haji sebagaimana terdapat di dalam Al-Quran surah al-baqarah (2):196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّه

 

   "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah".

  Berdasarkan dalil diatas, maka wajib hukumnya melaksanakan ibadah haji, barangsiapa yang mengingkari fardunya haji, maka tergolong kepada orang kafir sebab ia termasuk mengingkari Sunnah Rasul dan Al-Quran.

  Syarat-syarat sahnya haji antara lain, beragama islam, balig, dan berakal. Haji bagi anak-anak terdapat khilafiyah di antara beberapa ulama. Imam Malik dan Syafi'i membolehkan, sedangkan Imam Abu Hanifah melarangnya. Kemudian, diisyratkan kesanggupan untuk melaksanakan ibadah itu berdasarkan firman Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.

2. RUKUN-RUKUN HAJI DAN UMROH

Rukun haji adalah pekerjaan jika salah satu diantaranya dilalaikan, maka haji tersebut menjadi batal dan tidak bisa diganti dengan kaffarat dan fidiyah apapaun juga.

Adapun rukun-rukun haji tersebut ada lima, yaitu:

1. Ihram. Ihram disini adalah berniat ketika memasuki haji. Niat ini merupakan salah satu rukun pokok dan terpenting diantara rukun-rukun haji.

2. Wukuf di Arafah. Wukuf ini adalah inti semua amalan-amalan haji dan manasik yang terpenting sehingga seolah-seolah haji itu hanya merupakan wukuf di Arafah saja.

3. Tawaf ifadah (mengeliingi Ka'bah tujuh kali yang dimulai dari Hajr al -Aswad dengan mengirikannya). Dalilnya adalah penegasan Allah SWT dalam firman-Nya dalam surah al-hajj (2):29

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ


Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”.
           

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)

 

Selain tawaf di atas, ada lagi jenis tawaf, yaitu:

       a.Tawaf Qudum, yaitu tawaf ketika baru sampai yang hampir sama dengan salat Tahiyatul masjid ketika baru sampai dalam mesjid.

      b. Tawaf ifadah yaitu tawaf rukun haji.

      c. Tawaf wada; yaitu tawaf ketika akan meninggalkan Mekkah.

     d. Tawaf Tahallul, yaitu penghalalan barang yang haram karena ihram.

     e. Tawaf nazar, yaitu tawaf yang dinazarkan.

     f. Tawaf Sunnat.

4. Sa'i diantara Safa dan Marwa. Safa dan Marwa adalah dua bukit kecil dekat Ka'bah. Artinya, melakukan sa'i adalah berjalan dari Safa menuju Marwa dan sebaliknya tujuh kali.

5. Mencukur rambut kepala. Mencukur kepala adalah menggunting minimal tiga helai rambut.

Sementara itu, rukun umroh sebagaimana diketahui ada lima, yaitu:

1. Ihram serta niat. Pelaksanaan ihram mencakup berpakaian ihram, salat sunnat ihram, dan doa ihram.

2. Bertawaf sekeliling Ka'bah.

3. Sa'i di antara bukit Safa dan Marwa. Sa'i dimulai dari bukit Safa dan diakhiri di bukit Marwa sebanyak tujuh kali perjalanan pulang-pergi.

4. Mencukur atau menggunting rambut. Mencukur atau menggunting rambut kepala dimaksudkan adalah menggunting rambut kepala sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut.

5. Menertibkan antara empat rukun tersebut. Hal ini mengandung arti bahwa pelaksanaan rukun umrah tersebut harus berurutan yang sama halnya dengan penertiban pada rukun-rukun ibadah lainnya.[2]

C. WAJIB HAJI

Selain rukun haji di atas, ada lagi yang disebut dengan wajib haji. Wajib haji ini jika tidak dilakukan dapat menggantinya dengan menyembelih hewan ternak sebagai dam (denda) dan ibadah haji tersebut tetap sah. Wajib haji tersebut adalah:

1. Ihram dari miqat (tempat yang ditentukan dan masa tertentu). Bagi wilayah Indonesia tempat ihram itu adalah Yalamlam. Yalamlam adalah nama suatu bukit dari beberapa Bukit Tuhamah. Bukit ini adalah miqat orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut. Orang-orang yang datang dari Indonesia dan India jika kapal mereka telah setentang dengan Bukit Yalamlam, mereka telah wajib ihram. Sementara itu, waktu miqat (miqat zamani) ialah dari awal bulan syawal sampai terbit fajar Hari Raya Haji (tanggal 10 bulan haji). Jadi, ihram haji wajib dilakukan dalam masa dua bulan 9 1/2 hari.

2. Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, yaitu di malam Hari Raya Haji sesudah hadir di Padang Arafah. Jika ia berjalan dari Muzdalifah tengah malam, ia wajib membayar denda (dam).

3. Melontar jumrah al-'Aqabah pada Hari Raya Haji.

4. Melontar ketiga jumrah. Jumrah yang pertama (jumrah al-Ula), kedua, (jumrah al-Wusta), dan ketiga (jumrah al-'Aqabah) dilontar pada tanggal 11, 12, 13 bulan haji. Tiap-tiap jumrah dilontar dengan tujuh batu kecil yang waktunya sesudah tergelincir matahari pada tiap-tiap hari.

5. Bermalam di Mina.

6. Tawaf Wada' (tawaf ketika akan meninggalkan Mekkah).

7. Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan.[3]

 

 

 

D. LARANGAN KETIKA IHRAM

Sementara itu, hal-hal yang dilarang ketika ihram sebagai berikut:

1. Berpakaian yang dijahit (untuk laki-laki).

2. Memakai tutup kepala (untuk laki-laki).

3. Memakai tutup muka (untuk laki-laki).

4. Meminyaki rambut.

5. Mencukur (memotong) rambut.

6. Memotong kuku

7. Memakai harum-haruman

8. Berburu hewan.

9. Melangsungkan akad-nikah.

10. Bersenggama.

Kalau orang yang sedang ihram melanggar beberapa larangan tersebut, ia dikenakan wajib membayar fidiyah yang berulang kali sesuai dengan perbuatan karena melanggar larangan tersebut.

Sementara itu, yang dimaksud dengan binatang buruan atau berburu ialah membunuh binatang untuk dimakan atau binatang tersebut bisa dimakan. Bukan binatang tidak dapat dimakan seperti ular jika hal ini membunuh boleh saja. Namun semua larangan tersebut jika dikerjakan orang yang sedang berihram harus membayar fidiyah.

 

 

 

 

 

E. JENIS-JENIS HAJI

Ada tiga jenis cara mengerjakan haji dan umroh, yaitu:

1. Berniat ihram untuk haji saja terus diselesaikan pekerjaan haji. Kemudian, ihram untuk umrah serta terus mengerjakan segala urusannya. Artinya, dikerjakan satu persatu didahului haji. Inilah dinamakan Ifrad.

Ketika mulai ihram berniat umrah saja. Artinya, seseorang telah mendahulukan umrah dari pada haji. Caranya ihram mula-mula untuk umrah dari miqat negerinya diselesaikan semua urusan umrah kemudian ihram lagi dari Mekkah untuk haji. Inilah, yang dinamakan dengan haji Tamattu.

2. Berniat haji dan umrah sekaligus, yaitu dilaksanakan secara bersamaan. Inilah yang dinamakan haji Qiran.[4]

F. PERBEDAAN HAJI DAN UMRAH

1.      Haji Terikat Waktu Tertentu

Ibdah haji tidak bisa dikerjakan di sembarang waktu. Dalam setahun, ibadah haji hnaya dikerjakan sekali saja, dan yang menjadi intinya, ibadah haji itu hars dikerjakan pada tanggal 9 zulhijah, yaitu saat wukuf di Arafah. Ibadah haji pada hakikatnya adalah wukuf di Arafah.

Maka seseorang tidak mungkin mengerjakan ibadah haji ini berkali-berkali dalam setahun. Ibadah haji hanya bisa dilakukan seklai saja. Dan rangkaian ibadh haji itu sudah dimulai sejak bulan Syawal, Dzulkaidah, dan zulhijah.

Sebaliknya, ibadah umrah bisa dikerjakan kapan saja tanpa ada ketentuan waktu. Bisa dikerjakan 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan, dan 365 hari dalam setahun.

Dalam sehari bisa saja ibadah umrah dilakukan berkali-berkali. Rangkaian ibadah umrah itu sangat sederhana, yaitu niat dan berirhram dari miqat, tawaf di sekeliling kakbah, lalu diteruskan dengan mengerjakan ibadah sai tujuh kali antara Shafa dan Marwa dan terakhir bertahalul. Secara teknis bila tidak sedang ramai, bisa diselesaikan dalam 1-2 jam saja.

2.      Haji harus ke Arafah, Muzdalifah, dan ,Mina

Ibadah haji bukan hanya dikerjakan di kakbah saja, tetapi juga melibatkan tempat-tempat manasik lainnya, diluar kota Mekkah. Dalam ibadah haji, selain kita wajib bertawaf di Kakbah dan sai di Shafa dan Marwah yang posisinya terletak masih di dalam masjidilharam, kita juag wajib mendatangi tempat lain di luar kota Mekkah, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Secara fisik, ketiga tempat itu bukan di kota Mekkah, melainkan berada di luar kota, berjarak anatara 5 sampai 25 km. pada hari-hari di luar musim haji, ketiga tempat itu bukan tempat bukan tempat yang layak untuk dihuni atau ditempati manusia, sebaba bentuknya hnaya padang pasir dan bebatuan.

Di tiga tempat itu kita harus menginap (mabit), makan, minum, tidur, buang hajat, berdoa, berdzikir, dan semua aktivitas kita lakukan di tengah-tengah padang pasir.

Untuk itu kita harus terbiasa berada di dalam tenda-tenda dengan keadaan ynag cukup sederhana. Mengambil miqat sudah terjadi pada saat awal pertama kali kita memasuki kota Mekkah, Misalnya kita berangkat dari madinah, maka miqat kita di Bi’ru Ali, maka kita sudah mengambil miqat secara otomatis. Lalu kita bergerak menuju kakbah yang terdPt ditengah- tengah masjidil haram,di pusat kota mekkah,untuk memutarinya sebanyak 7 kali putaran. Ibadah umroh hanya melibatkan kakbah dan tempat sa’i, yang secara teknis didalam masjidil haram. Jadi umrah hanya terbatas pada masjidil haram di jkota mekkah. Karena inti ibadah umroh hanya mengambil miqat, tawaf, dan sai. Semuanya hanya terbatas di dalam Masjidilharam.saja.[5]

 

                                                                BAB III

                                                               Penutup

A. Kesimpulan

Haji berarti menyengaja sesuatu, sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka'bah Mukarram dengan melakukan beberapa kegiatan dengan memenuhi rukun dan syaratnya. Umrah adalah haji kecil, dimana sebagian ritual haji dikerjakan di dalam ibadah umrah. Dan rukun-rukun haji dan umroh yaitu ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, dan wajib haji yaitu ihram dari miqat, berhenti di Muzdalifah sesudah di tengah malam, melontar jumrah al-'Aqabah pada Hari Raya Haji, melontar ketiga jumrah, bermalam di Mina, tawaf wada', menjauhkan diri dari segala larangan atau yang di haramkan dan larangan ketika ihram yaitu berpakaian yang dijahit (untuk laki-laki), memakai tutup kepala (untuk laki-laki) dan lain-lain. Dan jenis-jenis haji yaitu ada tiga jenis cara mengerjakan haji dan umroh yaitu, berniat dan ihram untuk haji saja terus diselesaikan pekerjaan haji kemudian, untuk umrah serta terus mengerjakan segala urusannya dan berniat haji dan umrah sekaligus, yaitu dilaksanakan secara bersamaan. Dan perbedaan haji dan umroh yaitu, haji terikat waktu tertentu dan haji harus ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

B.      Saran

  Saran dari kami yaitu supaya mereka yang membaca makalah kami dapat memahami makalah kami dan juga supaya mereka yang membaca makalah kami dapat mengambil ilmu dari makalah kami dan bermanfaat untuk semua orang.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR  PUSTAKA

Nurhayati M.AG. dan Imran Ali Sinaga.2018.Fiqh dan Usshul Fiqh.Jakarta : kencana

Rasjid Sulaiman. 1994.Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algensido

Sarwat Ahmad. 2019.Ensiklopedia Haji dan Umroh. Jakarta : Gramedia Pustaka Umum

 

 

 

 

 

 

           

                                   

           

 

 



[1] Nurhayati M.AG. dan Imran Ali Sinaga.Fiqh dan Ushul Fiqh(Jakarta:kencana,2018) hal:115-116

[2] Sulaiman Rasjid ,Fiqh Islam. (Bandung : Sinar Baru Algensido,1994) hal:275-276

 

[3] Opcit, hal : 17-19

[4] Ibid, hal :116-119

[5] Ahmad Sarwat,Ensiklopedia Fiqh dan Umroh, ( Jakarta : Gramedia Pustaka Umum, 2019). hal:6-7


No comments:

Post a Comment

TOKOH TASAWUF DI INDONESIA

BAB II PEMBAHASAN A.     TOKOH TASAWUF DI INDONESIA Berikut merupakan beberapa tokoh-tokoh tasawuf di Indonesia: 1.       Hamzah Fan...