Thursday, 11 June 2020

MAKALAH ARSIP DINAMIS DAN STATIS

ARSIP DINAMIS DAN STATIS

 

DISUSUN OLEH:

DINDA APRILLIA

FIRA ANANDA

MAYALIANA

 

KELOMPOK: 1

 

 

Gambar terkait

 

 

 

 

 

PRODI ILMU PERPUSTAKAAN

FAKULTAS ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA

TAHUN AKADEMIK 2018/2019


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan atas  bagi kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah kami tepat pada waktunya. Tak lupa, sholawat serta salam semoga senantiasa terlimpah kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW.

Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok untuk mata kuliah Manajemen Arsip pada semester II dengan mengangkat tema “Arsip Dinamis dan Statis”. Diharapkan, makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca mengenai arsip dinamis dan statis.

Mungkin dalam penyusunan makalah ini, terdapat banyak kesalahan di dalamnya, maka dari itu kami harapkan kritik serta saran yang membangun sehingga di kemudian hari akan menjadi lebih baik. Kami berharap agar makalah ini akan bermanfaat bagi pembaca.

 

 

Medan, 28 Maret 2019

Disusun oleh,

 

 

Kelompok 1


 

DAFTAR ISI

Hal

KATA PENGANTAR................................................................................................................. i

DAFTAR ISI.............................................................................................................................. ii

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang...................................................................................................................... 1

B.     Rumusan Masalah................................................................................................................. 1

C.     Tujuan .................................................................................................................................. 1

BAB II ARSIP STATIS DAN DINAMIS

A.    Pengertian Arsip .................................................................................................................. 2

B.     Arsip Dinamis ...................................................................................................................... 3

C.     Arsip Statis ........................................................................................................................... 8

BAB III PENUTUP               

A.    Kesimpulan......................................................................................................................... 16

B.     Saran................................................................................................................................... 16

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................... 17

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Menurut pasal 1angka 2 Undang-Undang No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga, Negara, pemerintahan, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam makalah ini dibahas tentang arsip dinamis dan arsip statis.

Setiap organisasi harus berusaha mengelola arsip dengan baik. Untuk mengelola arsip diperlukan kemampuan manajemen atau pengelolaan yang profesional. Disamping itu juga perlu diperhatikan keprofessionalan atau kompetensi sumber daya manusia agar arah kegiatan pengelolaan arsip sesuai dengan visi yang diinginkan secara efektif dan efisien.

 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas maka dalam rumusan masalah daalm makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Apa pengertian arsip?

2.      Apa pengertian arsip dinamis dan arsip statis ?

3.      Apakah kriteria atau ciri-ciri arsip dinamis dan arsip statis?

4.      Bagaimana pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis?

5.      Apakah fungsi arsip dinamis dan arsip statis?

 

C.    Tujuan

Berdasarkan rumusan maalah diatas maka makalah ini memiliki tujuan  sebagai berikut:

1.      Untuk mengetahui pengertian arsip.

2.      Untuk mengetahui pengertian arsip dinamis dan arsip statis.

3.      Untuk kriteria atau ciri-ciri arsip dinamis dan arsip statis.

4.      Untuk mengetahui pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis.

5.      Untuk mengetahui fungsi arsip dinamis dan arsip statis.


BAB II

ARSIP DINAMIS DAN STATIS

A.    Pengertian Arsip

Setiap pekerjaan dan kegiatan di organisasi memerlukan data dan informasi. Salah satu sumber data adalah arsip, karena arsip adalah bukti dan rekaman dari kegiatan atau transaksi mulai dari kegiatan terdepan (loket dan tempat pembayaran) sampai pada kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan. Untuk pengambilan keputusan. arsip diolah, baik secara manual maupun berbasis elektronik, menjadi suatu informasi yang digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Arsip menurut jenisnya terbagi menjadi dua bagian yaitu arsip dinamis dan arsip statis.

Di Belanda, arsip dikenal dengan istilah archief, di Inggris dikenal dengan istilah records, di Yunani dikenal dengan istilah archives, dan di Amerika dikenal dengan istilah records atau archives. Kata-kata tersebut menandung arti yang sama, yaitu catatan tertulis yang disimpan. Secara sederhana arsip memiliki arti record, rekam, rekaman, catatan atau berkas yang diciptakan oleh sebuah organisasi bagi organisasi publik maupun privat.

Menurut Choiriyah dalam istilah bahasa Indonesia, istilah arsip biasanya disebut dengan warkat. Warkat merupakan setiap catatan tertulis yang tercipta dalam bentuk gambar maupun bagan yang memuat keterangan-keterangan mengenai suatu objek (pokok persoalan) maupun peristiwa yang dibuat sebagai bahan ingatan bagi penggunanya (Rosalin, 2017, p. 2)

Adapun definisi Arsip menurut Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan (Republik Indonesia, 2009), arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat. berbangsa, dan bernegara, sedangkan Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.

Menurut Rick dalam (Winata, 2016, p. 2) menyebutkan, ”Recorded information, regardies of medium or characteristic, made or received by an organization that is useful in the operation of the organization." (Arsip ada|ah suatu informasi yang terekam dalam media dan bentuk apa pun, yang dibuat atau diterima oleh organisasi dalam rangka operasional organisasi).

Menurut fungsinya arsip terbagi menjadi dua jenis, yaitu dan arsip dinamis atau rekod (record) dan arsip statis (archive).

B.     Arsip Dinamis

1.      Pengertian Arsip Dinamis

Arsip dinamis (Record) adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu karena masih memiliki nilai guna primer (UU No. 43 Tahun 2009). Adapun pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi pemciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip (Winata, 2016, p. 33). Arsip dinamis merupakan arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan serta penyelenggaraan aktivitas di lingkungan kantor yang pada umumnya dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan aktivitas di lingkungan kantor yang pada umumnya dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi perkantoran, dengan kata lain arsip dinamis merupakan arsip yang masih sering digunakan dalam kegiatan perkantoran sehari-hari (Rosalin, 2017, p. 10).

Menurut Sulistyo Basuki dalam (Ulum, 2018, p. 12), Arsip dinamis adalah dokumen yang masih digunakan perencanaan, pengambilan keputusan, pengawasan, dan keperluan lainnya. Arsip dinamis memuat informasi tentang tugas, garis haluan, keputusan, prosedur, operasi dan aktivitas sebuah lembaga maupun perorangan. Karena masih digunakan secara langsung dalam kegiatan organisasi, maka arsip dinamis harus diciptakan dan dikelola untuk mendukung aktivitas sebuah organisasi. Arsip dinamis harus memenuhi syarat yang Arsip yang ditentukan, lengkap, cukup, bermakna, komprehensif, tepat dan tidak melanggar hukum. Jadi arsip dinamis adalah semua arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan dan kegiatan administrasi lainnya.

Menurut (Amsyah, 2005, p. 16) di dalam pengorganisasian arsip sering disebut-sebut istilah file aktif dan file inaktif. File aktif adalah file (disini tempat arsip) yang berisikan arsip yang masih aktif dan banyak dipergunakan di dalam pekerjaan. Sedangkan file inaktif adalah file yang arsipnya sudah jarang dipergunakan.

Arsip dinamis atau rekod terdiri dari arsip aktif, in-aktif dan vital. Yang dimaksud dengan arsip dinamis aktif merupakan arsip yang masih sering digunakan untuk kegiatan administrasi dengan kata lain frekuensi penggunaannya tinggi dan terus-menerus, kemudian arsip dinamis inaktif adalah arsip yang sudah jarang digunakan untuk kegiatan administrasi atau frekuensi penggunaannya telah menurun, sedangkan arsip vital merupakan arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang (Republik Indonesia, 2009).

Contoh arsip dinamis adalah surat kerjasama perusahaan, jadwal pelajaran, jadwal kerja, daftar kehadiran dan lain sebagainya. Misalnya dalam sebuah instansi perkantoran memiliki beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh sebuah perusahaan dalam mencapai tujuannya, salah satu prosedur tersebut, baik dari tingkat bawahan sampai tingkat atasan (bos) sampai tingkat bawahan (karyawan) diwajibkan untuk selalu hadir di setiap jadwalnya masing-masing, dan untuk mengetahui kehadiran tersebut dilakukan dengan cara pengabsenan.

 

2.      Fungsi Arsip Dinamis

1)      Sebagai Sumber Ingatan atau memori. Arsip yang disimpan merupakan bank data yang dapat dijadikan rujukan pencarian informasi apabila diperlukan. Dengan demikian kita bisa mengingat atau menemukan kembali informasi. Informasi yang terekam dalam arsip tersebut.

2)      Sebagai Bahan Pengambilan Keputusan. Pihak manajemen dalam kegiatannya tentunya memerlukan berbagai data atau informasi yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Data dan informasi tersebut dapat ditemukan dalam arsip yang disimpan dalam berbagai media, baik media elektronik ataupun non elektronik.

3)       Sebagai Bukti atau Legalitas. Arsip yang dimiliki organisasi memiliki fungsi sebagai pendukung legalitas atau bukti-bukti apabila diperlukan.

 

3.      Tujuan Arsip Dinamis

Dalam Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip dinamis dikatakan sebagai arsip yang dipergunakan secara Iangsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara Iangsung dalam penyelenggaraan administrasi egara. Dengan kata lain, arsip dinamis adalah arsip milik organisasi pemerintah dan/atau swasta yang masih dipergunakan dalam rangka melaksanakan fungsi dan kegiatan organisasi tersebut.

Oleh karena itu, tujuan pengelolaan arsip dinamis dalam suatu organisasi adalah untuk menciptakan efisiensi kerja dalam hal penciptaan, pemeliharaan, dan penemuan kembali informasi untuk menunjang Pengambilan keputusan, pelaksanaan operasional, penyediaan bahan bukti kebijaksanaan, dan kegiatan organisasi. Termasuk di dalamnya suatu upaya untuk menjamin terpeliharanya legalitas, professionalisme, dan pertanggungjawaban organisasi.

 

4.      Ciri-ciri Arsip Dinamis

Menurut Yayan Daryan (2015) dalam (Winata, 2016, p. 34), arsip dinamis adalah arsip yang memillki ciri-ciri sebagai berikut.

1)      Masih egara dan berlaku secara Iangsung serta diperlukan clan dipergunakan dalam penyeIenggaraan administrasi sehari-hari.

2)      Senantiasa masih berubah nilai dan artinya menurut fungsinya.

3)      Pada dasarnya bersifat tertutup sehingga pengelolaan dan perlakuannya harus mengikuti ketentuan tentang kerahasiaan surat-surat.

Selain ciri-ciri tersebut, untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah, pengelolaan arsip dinamis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1)      andal, yaitu sistem pengelolaan arsip harus dapat digunakan ketika arsip dibutuhkan

2)      sistematis, yaitu sistem pengelolaan arsip harus dapat menciptakan sampai dengan menyusutkan arsip secara sistematis. Pelaksanaan penciptaan sampai dengan penyusutan arsip harus tersistematisasi melalui desain dan pengoperasian sistem pengelolaan arsip dan sistem kerja

3)      Utuh, yaitu sistem pengelolaan arsip dilakukan dengan tindakan egara seperti pemantauan akses, verifikasi pengguna, serta otorisasi pemusnahan dan pengamanan yang dilakukan untuk mencegah akses, pengubahan, dan pemindahan arsip oleh pengguna yang tidak berhak

4)      Menyeluruh, yaitu sistem pengelolaan arsip harus dikelola sebagai hasil dari berbagai kegiatan yang lengkap bagi kebutuhan organisasi atau unit kerja yang mengelola arsip, den

5)      Sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan Negaranya, yaitu sistem pengelolaan arsip harus dikelola sesuai dengan ketentuan-ketentuan pelaksanaan kegiatan, dan peraturan perundang-undangan, termasuk norma, standar, prosedur, dan egaraa teknis yang terkait (UU No. 43 tahun 2009).

 

5.      Ruang Lingkup

Ruang lingkup pengelolaan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip vital, arsip aktif, dan inaktif.

                                                                                                                                   

1)      Arsip Vital

Arsip vital adalah arsip yang esensinya berkaitan dengan kelangsungan hidup suatu organisasi. Dalam PP No. 28 tahun 2012 disebutkan arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Karena keberadaan arsip vital penting, setiap organisasi wajib melindungi keberadaan arsip vital tersebut.  Contoh arsip vital adalah sertifikat tanah, sertifikat pendirian gedung, Surat MoU dan lain sebagainya.

2)      Arsip Aktif

Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunanya tinggi dan akan terus-menerus. Tingginya frekuensi penggunaan terhadap arsip aktif menyebabkan arsip aktif sebagai bagian atau unsure penting dalam mendukung kelancaran pekerjaan dan mendukung proses pengambilan keputusan (Winata, 2016, p. 115). Contoh arsip aktif yaitu: Daftar hadir atau absensi karyawan.

3)      Arsip Inaktif

Arsip inaktif adalah arsip yang syudah jarang sekali dipergunakan dalam proses pekerjaan sehari-hari/ arsip yang tidak secara langsung dan tidak digunakan terus-menerus digunakan dalam penyelenggaraan administrasi. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun (UU No. 43 tahun 2009). Ukuran penurunan frekuensi penggunaan arsip pada umumnya merujuk pada batas tertentu frekuensi penggunaan arsip dalam satu tahun. Apabila arsip yang satu tahun dirujuk Iebih dari batas itu, berarti arsip aktif. Sebaliknya, apabila arsip yang satu tahun dirujuk kurang dari batas itu, berarti termasuk arsip inaktif. Fungsi arsip inaktif berbeda dengan arsip aktif. Arsip inaktif berfungsi sebagai referensi atau rujukan saja, sedangkan arsip aktif berfungsi sebagai rujukan dan dapat digunakan sebagai alat penyelesaian dalam proses administrasi. Dengan demikian, pada umumnya arsip inaktif hanya dibutuhkan informasinya dalam rangka penyusunan atau pelaksanaan kegiatan organisasi (ANRI: Modul Manajemen Arsip Inaktif, 2009: 5). Contoh arsip inaktif adalah rapot siswa.

 

6.      Pengelolaan Arsip Dinamis

Berkaitan dengan pengelolaan arsip dinamis, kegiatan pengelolaan arsip dinamis sebagaimana terdapat dalam UU No. 43 tahun 2009 meliputi empat hal, yaitu: Penciptaan arsip, Penggunaan arsip, Pemeliharaan arsip dan Penyusutan arsip.

Penciptaan arsip adalah kegiatan untuk menghasilkan arsip, baik melalui kegiatan merekam informasi dalam media rekam tertentu untuk dikomunikasikan dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas organisasi maupun kegiatan yang berhubungan dengan pengaturan arsip yang berasal dari pihak luar (organisasi dan/atau individu). Dengan demikian, penciptaan arsip terjadi atas dasar pembuatan arsip dan penerimaan arsip yang berasal dari luar organisasi

Penggunaan arsip adalah kegiatan untuk menyajikan aiau pemanfaatan arsip bagi kepentingan organisasi dan kegiatan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.

Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan melalui kegiatan: (1) pemberkasan arsip aktif, (2) penataan arsip inaktif, (3) penyimpanan arsip, dan (4) alih media arsip (PP No. 28 tahun 2012).

Adapun penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip yang disebabkan oleh frekuensi penggunaannya telah menurun atau jarang digunakan dan sudah tidak bernilai guna. Instrumen yang dibutuhkan dalam kegiatan penyusutan arsip adalah Jadwal Retensi Arsip (JRA). Kegiatan penyusutan arsip meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan, dan penyerahan arsip statis.

 


 

C.    Arsip Statis (Archives)

1.      Pengertian Arsip Statis

Arsip statis (archives) diidentikkan sebagai arsip permanen, yaitu arsip yang memiliki nilai berkelanjutan (continuing value) dan/atau arsip yang karena ketentuan hukum tidak boleh dimusnahkan (Winata, 2016, p. 309). Arsip statis merupakan arsip yang disimpan karena memiliki nilai kesejarahan di pusat atau lembaga kearsipan sebuah institusi induk, baik perguruan tinggi, pemerintah maupun lembaga negara. Maka, apapun sebutannya, yang dimaksud dengan arsip disini adalah setiap dokumen yang tertulis, tercetak, atau terekam, dalam bentuk huruf, angka, suara atau gambar, yang mempunyai arti dan tujuan tertentu sebagai bahan komunikasi dan informasi, yang terekam pada kertas (kartu, formulir, surat), film (slide, mikro-fllm), media komputer (disket, berkas komputer, pita magnetik, piringan hitam, DVD), kertas salinan (copy), dan lain-lain (Ulum, 2018, p. 14)

Arsip statis dalam UU No. 43 tahun 2009 didefenisikan sebagai arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 9 ayat (4) mewajibkan lembaga kearsipan mengelola arsip statis sesuai kewenangannya. Pengelolaan arsip statis pada lembaga kearsipan ditujukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Lembaga kearsipan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pelayanan arsip statis berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pelayanan yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan menyediakan fasilitas untuk kepentingan akses sesuai, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh arsip statis yaitu, Surat Lamaran Kerja, KTP, Kartu Keluarga (KK) dan lain sebagainya. Misalnya seseorang melamar pekerjaan di sebuah perusahan, dimana salah satu syaratnya adalah mencantumkan Surat lamaran Kerja. Apabila diterima, Surat Lamaran Kerja ini bertujuan untuk dijadikan pembuktian, dipakai sebagai arsip karyawan di perusahaan tersebut atau lainnya, setelah itu penggunaan Surat lamaran Pekerjaan tidak digunakan lagi.

 

 

 

 

2.      Ruang Lingkup Pengelolaan Arsip Statis

Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.

Menurut Perka ANRI No. 31 tahun 2011. pengelolaan arsip statis meliputi:

1)      Akuisisi arsip statis, adalah proses penambahan khazanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. (PP No. 28 tahun 2012).

2)      Pengolahan arsip statis Pengolahan arsip statis merupakan kegiatan menata informasi arsip statis, menata fisik arsip statis, dan penyusunan sarana bantu temu balik arsip statis (PP No. 28 tahun 2012).

3)      Preservasi arsip statis Preservasi atau pelestarian adalah keseluruhan proses dan kerja dalam rangka perlindungan arsip terhadap kerusakan arsip atau unsur perusak dan restorasi atau perbaikan (reparasi) bagian arsip yang rusak (Perka ANRI, 2011).

4)      Akses arsip statis, adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip (PP No. 28 tahun 2012).

 

3.      Kriteria Arsip Statis

Menurut Bambang P.W.T. (2012), kriteria arsip statis, yaitu sebagai berikut:

1.       Tidak digunakan lagi oleh pencipta arsip

2.      Sudah ditetapkan atau dinyatakan sebagai arsip statis melalui proses seleksi atau penilaian

3.      Mengutamakan arsipnya memiliki tingkat perkembangan asli, khusus yang nonkertas harus copyrigth-nya

4.      Masih bisa dibaca dan tidak rusak total (masih bisa dilakukan restorasi)

5.      Hindari duplikasi.

Menurut Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Namun untuk menetapkan sebagai “Arsip Statis”, secara tegas harus ditentukan nilai gunanya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku (PP No. 34 Tahun 1979 dan Surat Edaran Kepala ANRI No. SE/02/1983 Tentang Pedoman Untuk Menentukan Nilai Guna Arsip). Adapun Kriteria Arsip Statis antara lain: 

1.      Arsip Statis sebagaimana dimaksud Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

2.      Arsip yang sudah tidak dipergunakan dalam penyelenggaraan kegiatan (Non Current), yang sudah tidak memiliki nilai guna primer tetapi memiliki nilai guna sekunder.

3.      Nilai Guna Sekunder adalah nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip bagi kepentingan lembaga/ instansi lain atau kepentingan umum diluar lembaga pencipta arsip dan memiliki nilai guna kesejarahan, sebagai bahan bukti dan sebagai pertanggungjawaban (baik nasional maupun daerah).

4.      Arsip Statis yang bernilai Guna Sekunder terdiri dari arsip bernilai evidensial dan arsip yang bernilai guna informasional.

5.      Arsip statis yang bernilai guna evidensial adalah arsip yang dapat menggambarkan tentang terciptanya suatu lembaga atau organisasi, perkembangannya, fungsinya dan kegiatan substansional serta hasil-hasilnya.

6.      Arsip Statis yang mempunyai nilai guna informasional adalah arsip yang mengandung informasi bagi kepentingan peneliti dan kesejarahan tanpa dikaitkan dengan lembaga atau organisasi penciptanya.

7.      Arsip Statis Untuk Organisasi Kemasyarakatan dan Partai Politik terutama sekali yang sangat berperan dan berpengaruh dalam mengatur jalannya roda pemerintahan baik secara nasional maupun internasional.

8.      Arsip Statis untuk Perorangan atau individu tertentu yang mempunyai andil pada kehidupan kebangsaan.

9.      Dalam Menentukan Arsip Statis lebih diutamakan arsip asli, bila tidak ada baru ke tingkat Salinan, tembusan atau copy.

10.  Bagi Arsip kurun maktu tertentu yang dipandang langka, maka bisa melepaskan pendekatan nilai guna: Misalnya arsip masa kolonial, Arsip Masa Pendudukan Jepang dan Arsip Sekitar Proklamasi Kemerdekaan.

11.  Arsip Statis Pada dasarnya terbuka untuk umum terkecuali apabila ditentukan lain berdasarkan perjanjian atau dinyatakan tertutup berdasarkan hak pribadi warga Negara dan kaidah-kaidah kearsipan yang berlaku.

 

4.      Fungsi Arsip Statis

Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin arsip sebagai penanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Perka ANRI No. 27 tahun 2011, pengelolaan arsip statis oleh lembaga kearsipan memiliki beberapa fungsi, antara lain sebagai:

1)      Memori kolektif, identitas, dan jati diri bangsa

2)      Bahan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan

3)      Sumber informasi publik.

Sedangkan menurut Bambang P.W.'1'. (2012) dalam (Winata, 2016, p. 303) mengungkapkan fungsi arsip statis lebih lengkap, yaitu:

1)      Sebagai memori kolektif bangsa (lembaga negara, swasta, dan perorangan)

2)      Sebagai bahan penelitian dan ilmu pengetahuan

3)      Sebagai pembuktian sah di pengadilan

4)      Sebagai sarana penelusuran silsilah

5)      Untuk memelihara aktivitas hubungan masyarakat

6)      Digunakan untuk kepentingan politik dan keamanan

7)      Sebagai penyebaran informasi ke masyarakat

8)      Surnbangan dalam pembinaan kepribadian nasional.

 

5.      Tahapan Pengolahan Arsip Statis

Berdasarkan ANRI: Modul Akuisisi Arsip (1999: 28-38), pengolahan arsip statis dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.

1)      Survei dan Identifikasi Arsip

Survei dan identifikasi arsip. Penyusunan daftar arsip statis dimulai dari kegiatan identifikasi informasi arsip statis yang akan diolah dan dibuat sarana bantu penemuannya. Identifkasi informasi arsip Statis dilakukan untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pencipta arsip, sistem penataan, jenis arsip, kurun waktu, jumlah/volume, dan kondisi fisik.

2)      Pembuatan Skema Sementara Pengaturan Arsip

Skema arsip merupakan susunan kelompok arsip yang dibuat berdasarkan subjek atau fungsi-fungsi organisasi atau klasifikasi arsip organisasi bagi yang telah memiliki sistem penataan arsipnya. Misalnya, kepegawaian, keuangan, dan lain-lain.

3)      Rekonstruksi Arsip

Rekonstruksi arsip adalah kegiatan mengembalikan penataan arsip sesuai dengan konteks dan penataan aslinya. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengatur susunan lembaran arsip dalam setiap, susunan file dalam setiap series, dan pengaturan series arsip yang satu dengan series arsip yang lain dalam grup arsip. Terhadap arsip yang sudah disusun sesuai dengan aturan asli tidak perlu dilakukan rekonstruksi arsip. Aturan asli tersebut harus tetap dipertahankan. Adapun terhadap arsip yang susunannya sudah mengalami perubahan perlu dilakukan rekonstruksi arsip.

Adapun hal-hal yang perlu dilakukan dalam rekonstruksi arsip adalah sebagai berikut:

b.      Pemilahan untuk memisahkan arsip dengan non-arsip

c.       Pengelompokan arsip berdasarkan asas provenance

d.      Penyusunan lembaran arsip ke dalam file sesuai dengan filling system yang berlaku pada saat arsip tersebut diciptakan (original order). Penyusunan file-file ke dalam series arsip dilaksanakan secara sistematis.

4)      Deskripsi Arsip dan Pemberian Nomor Sementara

Deskripsi arsip adalah kegiatan perekaman informasi setiap series arsip. Deskripsi arsip dapat mengacu pada standar deskripsi yang berlaku secara nasional dan lnternasional. Akan tetapi, deskripsi arsip statis dapat menggunakan unsur-unsur unit informasi arsip sekurang-kurangnya memuat hal-hal berikut:

a.       Informasi Series. yaitu isi ringkas yang terkandung dalam series arsip. Unsur lni harus dituangkan dalam uraian yang jelas dan dapat menggambarkan informasi arsip secara lengkap dan singkat. Misalnya, perencanaan pegawai, pengangkatan Pegawal, pembinaan pegawai, kesejahteraan, pensiun, dan lain-lain.

b.      Kurun Waktu Arsip. Setelah isi informasi, perlu dituangkan kurun waktu arsip tersebut diciptakan. Kurun Waktu itu dapat dalam bentuk waktu seperti tahun atau bulan dan tanggal. Misalnya. 1980-1985.

c.       Bentuk Redaksi, yaitu bentuk atau format informasi dan fisik arsip bersangkutan. Misalnya, laporan, surat-surat, memorandum. risalah rapat, dan lain-lain.

d.      Tingkat Keaslian, berkaitan dengan autentisitas (dari organisasi yang berwenang), keabsahan sah secara hukum, dan kesahihan (data atau informasi tepercaya) suatu arsip. Misalnya, asli, salinan, tembusan atau copy.

e.       Kondisi Arsip. Keterangan kondisi arsip diperlukan untuk memberitahukan keadaan arsip dalam kaitannya dengan karakteristik fisik ataupun keadaan lainnya. Misalnya, kertas berlubang, gambar memudar, arsip rusak, arsip sobek, dan Iain-lain.

f.        Jumlah Arsip. Deskripsi ini menjelaskan jumlah arsip yang dideskripsikan. Misalnya, 1 folder, 4 sampul, 2 bungkus, dan lain-lain.

Pendeskripsian arsip dapat dituangkan dalam kartu deskripsi. Kartu deksripsi ini dapat dibuat dari kertas HVS dilipat dan dipotong menjadi 4 kartu deskripsi. Penuangan deskripsi arsip dalam kartu deskripsi di samping memerhatikan unsur-unsur deskripsi, perlu ditambahkan juga keterangan tentang kode pembuat deskripsi dan unit kerja asal arsip. Hal ini diperlukan karena kegiatan deskripsi diperlukan dalam penataan arsip yang volume arsipnya banyak dan dikerjakan Iebih dari dua orang. Dengan deksripsi arsip dalam kartu deskripsi, dapat memudahkan pengecekan kesalahan atau ketidakjelasan penuangan unsur-unsur deskripsi yang dilakukan oleh setiap petugas arsip.

BaBagian Kepegawaian*

Su                                                                                                                   1/IY**

SuSurat- Surat*** Tentang Cuti Pegawai****

TaTahun 1985-1988*****

 

KoKondisi/ Ket.                                                                                         Copy*******   

BaBaik ******                                                                                          2 Folder********

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 


Keterangan:

*                      Unit kerja asal arsip

                                                                                        

**                    Kode pendeskripsi arsip (IY = Iis Yulianti) dan nomor pendeskripsian (nomor sementara)

 

***                  Bentuk redaksi

 

****                Isi ringkas informasi arsip Kurun waktu arsip Kondisi arsip

 

*****              Tingkat keaslian

 

******            WW

 

*******          Jumlah arsip

 

5)      Pembungkusan Arsip. Arsip yang telah selesai ditata, selanjutnya dibungkus (packing) dengan kertas omslag, kemudian diikat dengan tali.

6)      Entri dan Pengolahan Data. Memasukkan data hasil deskripsi ke dalam Program komputer, urutannya sesuai dengan yang ada pada skema Pengaturan arsip (definitif) yang telah dipersiapkan sebelumnya sehingga masalah yang sama dapat disatukan dengan mudah.

7)      Pembuatan Skema Definitif. Pembuatan skema denitif berasal dari skema sementara yang telah dibuat. Hasil verifikasi terhadap skema sementara menghasilkan skema definitif pengaturan arsip.

8)      Draft Sarana Bantu Penemuan Kembali. Merupakan hasil akhir dari suatu kegiatan pengolahan arsip Statis yang bentuk buku, dan sebagai panduan atau sarana bantu jalan masuk dalam penemuan kembali arsip bagi peneliti. Sarana temu kembali arsip mencakup setiap deskripsi atau referensi yang dibuat atau diterima oleh lembaga kearsipan dalam usaha melaksanakan pengawasan/pengaturan administratif ataupun intelektual terhadap seluruh khazanah arsip. Sarana bantu penemuan kembali arsip statis, antara lain:

a.       Daftar Arsip, yaitu sarana penemuan kembali arsip statis berupa daftar yang berisi unit informasi arsip hasil deskripsi dari sekelompok atau grup arsip

b.      Inventaris arsip, yaitu salah satu sarana penemuan kembali arsip statis yang berupa susunan hasil deskripsi arsip secara menyeluruh dan dilengkapi sejarah organisasi, riwayat arsip, pertanggungjawaban pengaturannya. indeks serta lampiran-lampiran yang mendukung dalam pengaturan arsip tersebut

c.       Indeks, yaitu salah satu sarana penemuan kembali arsip, dengan menggunakan kata tangkap, seperti nama orang, geografi (nama tempat), kejadian, masalah;

d.      Agenda, yaitu sarana penemuan arsip yang didasarkan pada pencatatan surat masuk atau keluar.

9)      Manuver fisik dan Penomoran. Arsip yang telah disusun dengan deskripsi arsipnya kemudian diolah (dimanuver): dikelompokkan, dan disusun kembali sesuai dengan klasifikasinya

10)  Penataan Arsip Statis. Menurut International Standard Archival Description (ISAD), penataan arsip statis dilakukan berdasarkan struktur penataan, yaitu: fonds (grup), series, berkas (file), dan item. Fonds adalah seluruh arsip yang dimiliki oleh pencipta arsip apa pun bentuk dan medianya. Proses penataan arsip pada umumnya meliputi kegiatan pengepakan (packing), labeling, dan penataan dalam rak/lemari (shelving). Pada arsip berbasis kertas, pengepakan dilakukan dengan menggunakan boks-boks arsip yang harus sesuai dengan standar kearsipan dan sesuai dengan materi arsip yang akan disimpan di dalamnya. Proses labeling meliputi:

a.       Labeling pada arsip, yaitu pemberian label dicantumkan pada kertas, ukurannya disesuaikan dengan ukuran boks.

b.      labeling pada boks, yaitu kegiatan pemberian identitas pada boks arsip. Label tersebut pada umumnya terdiri atas nama pencipta arsip, nomor arsip sesuai dengan nomor definitive dan nomor boks arsip.

11)  Pembuatan Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip. Kegiatan terakhir dari pengelolaan arsip statis adalah membuat Finding  aids. Sarana temu kembali arsip mencakup setiap deskripsi atau referensi yang dibuat atau diterima oleh lembaga kearsipan dalam usaha melaksanakan pengawasan atau pengaturan administram ataupun intelektual terhadap seluruh khazanah arsip. Sarana bantu penemuan kembali arsip statis meliputi hal-hal berikut.

a.       Daftar arsip, yaitu sarana penemuan kembali arsip statis yang berupa daftar yang berisi unit informasi arsip hasil deskripsi dari sekelompok atau grup arsip.

b.      lnventaris arsip, yaitu salah satu sarana penemuan kembali arsip statis yang berupa susunan hasil deskripsi arsip secara menyeluruh dan dilengkapi sejarah organisasi, riwayat arsip, pertanggungjawaban pengaturannya, indeks serta lampiranlampiran yang mendukung dalam pengaturan arsip tersebut.

c.       Guide, yaitu berisi tentang sejarah ringkas setiap lembaga pencipta arsip yang ada, jumlah arsip, dan data arsipnya. Guide merupakan garis besar dari setiap daftar atau inventaris.

d.      Indeks, yaitu salah satu sarana penemuan kembali arsip, dengan menggunakan kata tangkap, seperti nama orang, nama tempat, kejadian, masalah.

e.       Agenda, yaitu sarana penemuan arsip yang didasarkan pada pencatatan surat masuk atau keluar.

 

 

 

 


 

BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat. berbangsa, dan bernegara.

 Arsip menurut jenisnya terbagi menjadi dua yaitu arsip dinamis  dan arsip statis. Arsip dinamis (Record) adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu karena masih memiliki nilai guna primer. Arsip dinamis atau rekod terdiri dari arsip aktif, in-aktif dan vital. Arsip statis merupakan arsip yang disimpan karena memiliki nilai kesejarahan di pusat atau lembaga kearsipan sebuah institusi induk, baik perguruan tinggi, pemerintah maupun lembaga negara

Arsip vital adalah arsip yang esensinya berkaitan dengan kelangsungan hidup suatu organisasi. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunanya tinggi dan akan terus-menerus. Arsip inaktif adalah arsip yang syudah jarang sekali dipergunakan dalam proses pekerjaan sehari-hari/ arsip yang tidak secara langsung dan tidak digunakan terus-menerus digunakan dalam penyelenggaraan administrasi.

B.     Saran

Sesuai kesimpulan di atas penulis menyarankan agar kita sebagai mahasiswa/i program studi ilmu Perpustakaan untuk mengetahui dan mempelajari apa ituArsip dinamis dan statis serta bagaimana pengelolaannya. Karena selain mengelolah buku-buku pustakawan juga mengelola arsip-arsip. Agar kita mampu menjadi seorang pustakawan yang berkompeten dalam mengelola serta memanajemen  berbagai bahan pustaka di perpustakaan.

 

 

 

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Alamsyah, Zulkifli. 2005. Manajemen Kearsipan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Ali Muhidin dan Hendri Winata. 2016. Manajemen Kearsipan. Bandung; Pustaka Setia.

Rosalin, Sovia. 2017. Manajemen Arsip Dinamis. Malang: UB Press.

Rosyihan Hendrawan  dan Chazienul Ulum. 2018. Pengantar Kearsipan Dari Isu Kebijakan ke Manajemen. Malang: UB Press.

 

 

 

 

 


No comments:

Post a Comment

TOKOH TASAWUF DI INDONESIA

BAB II PEMBAHASAN A.     TOKOH TASAWUF DI INDONESIA Berikut merupakan beberapa tokoh-tokoh tasawuf di Indonesia: 1.       Hamzah Fan...